Minggu, 22 November 2009

Kesaksian Hendrik : Banyak Tim Terlibat Pembunuhan Nasrudin


Ini adalah kutipan berita dari detikcom, 17 November 2009:
Eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Hendrikus Kia Walen, menolak bersaksi di sidang Wiliardi Wizar. Hendrikus merasa dizalimi karena banyak tim yang terlibat pembunuhan Nasrudin namun tidak disidang.
“Kami meminta keadilan Majelis Hakim. Begitu banyak tim yang dilibatkan tetapi tidak semua dihadapkan ke pengadilan. Saya merasa dizalimi,” kata Hendrikus.
Hal ini disampaikan dia saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Wiliardi Wizar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Pria yang akrab disapa Hendrik ini berpendapat yang telah dilakukannya adalah tugas negara. “Kami merasa ini tugas negara karena tugas di lapangan dibicarakan di Mabes Polri. Saat konfirmasi pun, itu petugas,” ujar dia
“Saudara ke Mabes Polri?”, kata Ketua Majelis Hakim Arta Theresia.
“Tidak. Itu kata Saudara Edo. Saudara Edo yang ke sana. Saya menolak memberikan keterangan yang bisa mengancam jiwa saya,” kata Hendrik.
“Siapa yang mengancam, jangan takut kalau belum waktunya kalian akan selamat. Tidak akan mati,” bujuk Arta.
Hendrikus hanya diam.
“Saya mencabut BAP saya,” cetus dia.
Kuasa hukum Wiliardi Wizard, Apolos Djara Bonga, juga mempertanyakan pernyataan Hendrikus terkait banyaknya tim yang dilibatkan dalam pembunuhan Nasrudin.
Dia mengaku tidak tahu tim yang dimaksud oleh Hedrikus.
“Itu yang kita pertanyakan. Kita juga ingin tahu siapa yang mengancam-ancam itu,” kata Apolos.
Hadiatmoko Bantah Tekan Wiliardi
Mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Hadiatmoko membantah telah menekan Wiliardi Wizar dalam pembuatan BAP. Hadiatmoko hanya mengkonfirmasi Wili apakah kenal dengan eksekutor Edo dan menyerahkan sesuatu pada seseorang di lapangan bowling Ancol.
“Faktanya tidak seperti itu,” ujar Hadiatmoko dalam persidangan dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (17/11). Hal itu disampaikan Hadiatmoko menjawab pertanyaan hakim Herry Swantoro apakah selama penyidikan pihaknya menekan Wili.
Menurut Hadiatmoko, konfirmasi terhadap Wili dilakukan pada 28 April 2009. Pada pukul 18.00 dia mendapat telepon dari Dirkrimum Polda Metro Jaya yang isinya adalah ada info yang segera ditindaklanjuti.
“Pukul 21.00 WIB seorang Wakil Dirkrimum Polda Metro dan Daniel menyerahkan foto Jerry dan Edo di mana sebelumnya saya sampaikan kepada Kapuspaminal (Kepala Pusat Pengamanan Internal) bahwa ada keterlibatan seorang perwira menengah Mabes Polri untuk segera dilakukan kroscek,” jelas Hadiatmoko.
Hadiatmoko menuturkan, pada pukul 21.00 WIB Kapuspaminal mencari Wiliardi di Tangerang. Wiliardi lalu sampai di Polda Metro pukul 22.00 WIB.
“Terus saya tanya apa kenal dengan foto ini, dia bilang tidak. Saya tanya lagi apakah kenal dengan Saudara Edo, dia bilang tidak. Lantas saya tanyakan apakah Pak Wili menyerahkan sesuatu pada seseorang di lapangan bowling Ancol, dia bilang tidak. Saya bilang ya sudah berarti Pak Wili tidak terlibat. Selanjutnya saya serahkan ke Kapuspaminal,” kata staf ahli Kapolri ini.
“Seandainya dia mengaku pasti saya serahkan pada reserse,” imbuh dia.
“Jadi Saudara tetap pada keterangan Saudara?” tanya hakim.
“Iya,” kata Hadiatmoko.
“Apakah tanggal 28 malam itu istri Wili hadir?” tanya hakim lagi.
“Tidak hadir,” kata Hadiatmoko.
“Apakah Saudara pernah datang ke Polda Metro?” tanya hakim.
“Saya belum pernah datang sama sekali,” kata Hadiatmoko.
“Saudara pernah dilapori perkembangan kasus ini?” tanya hakim.
“Tidak. Reserse atasannya langsung itu Kapolda, bukan Kabareskrim,” tegas Hadiatmoko.
Wiliardi sebelumnya menyebut penahanan Antasari Azhar telah dikondisikan. Dia juga mengaku pejabat Polri (Irjen Hadiatmoko dan Kombes M Iriawan) telah mengarahkan agar dia membuat keterangan bahwa Antasari terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Selain Hadiatmoko, Iriawan Juga Bantah Tekan Wiliardi
Kesaksian mengejutkan yang disampaikan oleh Wiliardi Wizar di persidangan pekan lalu kembali mendapat bantahan. Setelah mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Hadiatmoko, kali ini giliran mantan Dirkrimum Polda Metro Brigjen Pol M Iriawan yang menampik tuduhan tersebut.
“Yang ada, tanggal 30 (April 2009) saya sore hari saya bersama AKBP Tornagogo Sihombing (Wadirkrimum Polda Metro), AKBP Nico Afinta (Kasat Jatanras Polda Metro Jaya) makan di (Restoran) Mandala. Yang bersangkutan (Wiliardi) SMS ingin bertemu. Tapi kebetulan saya tidak bisa bertemu,” Iriawan.
Iriawan mengatakan itu saat diperiksa sebagai saksi bagi persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (17/11).
Iriawan menerangkan antara dirinya dan Wiliardi sudah saling kenal. Mereka berdua sempat tergabung dalam kesatuan yang sama. Mereka juga pernah sama-sama belajar di Sespati.
Namun, Iriawan mengaku sempat bertemu dengan Wiliardi tanggal 30 April di ruangan Kaden Provost. Saat itu Wiliardi meminta agar perannya di dalam kasus ini dapat dirubah.
“Kamu kan kawan saya, bantu saya, Wan. Itu kan ada Jerry dan Edo, tolong gunting (perannya dipotong),” kata Iriawan menirukan permintaan Wiliardi.
Permintaan tersebut tidak diindahkan oleh Iriawan. Mendengar penolakan, menurut Iriawan, Wiliardi terlihat sangat terpukul.
Iriawan kemudian segera melaporkan hal tersebut kepada Wakabareskrim dan Kapolda Metro Jaya. Penolakan yang dilakukan Iriawan tersebut juga disaksikan beberapa polisi lainnya.
Wiliardi Mohon Eksekutor Mau Bersaksi
Tidak hanya Heri Santoso, Daniel Daen Sabon dan Hendrikus Kia Walen juga menolak menjadi saksi bagi Kombes Pol Wiliardi Wizar. Alasannya sama, mereka mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi bagi Wiliardi.
Dalam persidangan yang menghadirkan Daniel, hakim Arta Theresia sempat sedikit emosi karena Daniel enggan bersaksi dan memberikan jawaban tidak jelas dan serba terputus-putus.
“Gentleman dong, Saudara berani berbuat harus bertanggung jawab. Setiap perbuatan ada konsekuensinya ada yang bagus atau yang buruk. Hidup adalah pilihan,” ujar Arta dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya dalam persidangan itu JPU memperlihatkan barang bukti antara lain pistol revolver, beberapa butir peluru. Namun kembali Daniel menolak bersaksi.
Uniknya, saat Daniel hendak keluar majelis hakim menolak bersalaman. Mereka hanya mengangguk pada Daniel.
Saat dimintai tanggapannya, Wiliardi pun meminta agar para eksekutor ini mau memberikan kesaksiannya.
“Saya mohon dengan sangat, ini menyangkut nasib saya. Saya memohon dengan sangat,” ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Namun Hendrikus yang hadir, tetap menolak memberikan keterangan.
“Aku menolak bersaksi, Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar pria asal Flores ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar