Rabu, 05 Mei 2010

Kisruh Pemilu Kada di Flotim

Bukan kisruh sih.Mungkin tepatnya kesewenangan... atau keteledoran... atau kebodohan ...? Bisa-bisanya nama besar Partai Golkar, plus keperkasaan 'incumbent' Simon Hayon bisa runtuh, cuma karena sebuah kata : kesepakatan ?
Kata itu -kesepakatan- yang telah menjadi dasar terjungkalnya Paket Simon Hayon-Kus Diaz Alfi dari ajang Flotim Idol alias Pilkada 2010; karena KPUD Flotim meminta bukti keputusan dan bukan kesepakatan.
Apakah kesepakatan itu sebuah keputusan dan apakah keputusan bisa berupa keputusan? Jawaban itu yang sedang dicari, atau tepatnya sedang dicari-cari. Tapi ke mana harus mencari jawaban pasti ? Seribu kali KPU Pusat membuat rekomendasi untuk mengakomodir Paket Simon-Kus, tetap saja keputusan ada di tangan KPUD Flotim. Cuma dua ending yang bisa jadi muara kasus ini : KPUD Flotim tetap kukuh pada keputusan dan Pilkada Flotim tetap jalan; atau KPUD NTT mengambil alih proses Pilkada dengan mengakomodir Paket Mondial.
Boleh-boleh saja. Tapi pertanyaan tadi dijawab dulu.Dan mestinya yang menjawab adalah lembaga peradilan. Bukan karena atas dasar hirarki,jawaban KPU Pusat lebih benar dari KPUD Flotim. Maka jalanuntuk mencari jawaban hakiki adalah melalui jalur hukum. Anehnya Partai Golkar dan teman koalisinya sama sekali hingga hari ini tidak memulai menempuh jalur hukum. Ada apa gerangan ? Ada udang di balik batu? Semoga tidak demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar